STANDAR PELAYANAN PUBLIK UPTD PUSKESMAS CAMBAI TAHUN 2026
STANDAR PELAYANAN PUBLIK UPTD PUSKESMAS CAMBAI TAHUN 2026

Keterangan Gambar : Standar pelayanan publik adalah tolok ukur atau pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, instansi penyelenggara wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan, hingga evaluasi kinerja. Rincian lengkap mengenai komponen-komponen tersebut dapat ditemukan pada dokumen referensi yang tersedia.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK UPTD PUSKESMAS CAMBAI TAHUN 2026



.jpeg)

.jpeg)



